Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan Muhammad Benny, WN Cina yang memiliki nama asli Zhang Qing. Zhang ditahan karena tidak memiliki surat-surat imigrasi resmi.
Kasus penangkapan WN Cina tersebut membuat heboh karena yang bersangkutan telah menetap di Indonesia lebih dari 10 tahun. Ia bahkan memiliki dokumen-dokumen data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," tutur Darwanto, melansir VOI dari Antara, 2 Februari.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto didampingi Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono menyebutkan, Zhang diamankan pada 4 Desember 2020 lalu.
Dia menambahkan, yang bersangkutan dulu pernah mempunyai KTP yang dibuat di 2 wilayah yakni DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura pada 2020.
Menjadi Sponsor PT Harapan Jaya
Penangkapan Zhang berawal saat dia menjadi sponsor melalui PT.Harapan Jaya di Abe Pantai. Saat itu petugas curiga karena Zhang turut membawa seorang wanita dan 2 anak kecil.
Perusahan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong. Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.
BACA JUGA:
Dikenakan Pasal 119 Huruf C
Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C. "Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.