Peringatkan Kapolri Lebih Hati-hati Menindak Kasus di Ruang Digital, Jokowi; UU ITE Berpotensi Menjadi Pasal Karet dan Multitafsir
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya diperingatkan oleh Presiden RI untuk lebih cermat dan berhati-hati ketika menindak kasus di ranah digital.

Melalui akun Twitternya Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan himbauan tersebut, pada Selasa, 16 Februari.

 "Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," cuit @jokowi seperti dikutip VOI. 

Alasan peringatan tersebut berangkat dari banyaknya masyarakat yang melapor atau dilaporkan ke polisi dengan undang-undang UU ITE sebagai rujukannya. Jokowi meminta, penerjemahan UU ITE harus penuh kehati-hatian karena berpotensi menjadi pasal karet atau multitafsir.

Mengapus Pasal Karet

Jokowi mengatakan, undang-undang ini awalnya ditujukan agar menjaga ruang digital Tanah Air bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, jika penerapan pasal ini justru menimbulkan ketidakadilan, maka undang-undang ini perlu untuk direvisi untuk menghilangkan pasal karet.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya.

Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE

Sebelumnya, melalui Twitternya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan pemerintah membuka peluang untuk melakukan revisi UU ITE. Dia juga mengatakan pemerintah akan membuka diskusi berkaitan dengan niatan ini.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulisnya seperti dikutip VOI dari akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa, 16 Februari.

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," ungkapnya.

Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.