Tim Pengkaji UU ITE Bentukan Mahfud MD Siap Kerja, Tampung Masukan dari Pelapor dan Korban
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Tim pengkaji UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD mulai bekerja. Tim akan menampung masukan dari pelapor dan korban terkait tindak pidana UU ITE.

Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo mengatakan tim sepakat mengundang berbagai kelompok narasumber. Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kedua, kepompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis/masyarakat/sipil/praktisi.

Selanjutnya, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR/parpol, lalu terakhir kelompok akademisi/pengamat dan kelompok kementerian/lembaga.

"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu, 24 Februari.

Sesuai garis kerja, tim kajian UU ITE bakal melakukan focus group discussion (FGD). Setelahnya akan digelar rapat pembahasan hingga penyusunan laporan. 

Sugeng menjelaskan, tim yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD ini terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub Tim Pertama mengkaji implementasi UU ITE.

Sedangkan sub tim kedua adalah punya tanggungjawab mengkaji ada-tidaknya pasal-pasal karet serta multitafsir. Kedua sub tim nantinya akan memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi UU ITE. 

"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," papar Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini. 

Sugeng menambahkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak punya kesempatan diundang langsung memberi masukan, tim kajian menyediakan ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan WA atau SMS. 

"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," pungkas Sugeng.

Sebelumnya,  Menko Polhukam Mahfud MD menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji usulan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada dua tim yang dibentuk Mahfud MD mengkaji agar tak ada lagi pasal karet bila UU ITE direvisi.

“Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-Undang ITE yang mengandung muatan: satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Yang kedua mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi revisi atas UU ITE,” kata Mahfud MD, Jumat, 19 Februari. 

Mahfud MD menjelaskan tugas dua tim yang dibentuk Kemenko Polhukam. Tim pertama membuat interpretasi teknis dan menyusun kriteria pasal-pasal UU ITE yang dianggap pasal karet. 

“Itu nanti akan dilakukan oleh Menkominfo, oleh Kementerian Kominfo Pak Jhonny Plate nanti bersama timnya, tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koordinasi Polhukamuntuk masalah itu,” papar Mahfud. 

Sedangkan tim kedua bertugas mengkaji usulan revisi UU ITE. Presiden Jokowi disebut Mahfud meminta agar pasal yang dianggap publik diskriminatif juga pasal karet didiskusikan.

“Kita diskusikan secara terbuka. Tim ini akan mengundang pakar, akan mendengar PWI, akan mendengar semua ahli akan didengar, LSM gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar ndak bahwa ini perlu revisi,” sambungnya.