Cuti bersama yang semula diberlakukan 7 hari, dipotong menjadi hanya 2 hari. Pemotongan hari libur tersebut untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
DPR mengarahkan pemerintah pusat dan daerah (Pemda) untuk tertib mematuhi kebijakan cuti bersama. Hal tersebut disampaikan oleh Azis Syamsuddin kepada wartawan, 24 Februari.
BACA JUGA:
"Para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah," kata Azis.
Pimpinan DPR menghimbau kepada direktur perusahaan maupun industri untuk tidak memberikan cuti bersama. Pasalnya, penyebaran virus COVID-19 semakin meningkat saat liburan. Selain itu, program tersebut juga bertujuan agar ekonomi Indonesia pulih dan kembali normal.
Pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menegaskan, kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi memberikan dampak pada lonjakan kasus COVID-19. Apalagi saat libur panjang, masyarakat dikhawatirkan berkerumun di lokasi destinasi wisata.
TNI dan Polri Diminta Mendisiplinkan Protokol Kesehatan Masyarakat
Selain itu, Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta TNI dan Polri menyusun strategi untuk mengawasi dan mengatur kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Aparat dan Satgas COVID-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Azis.
Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.