8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Karhutla; Gubernur Kalbar Kantongi 57 Nama Pemilik Lahan
Ilustrasi foto (Mikhail Serdyukov/Unsplash)

Bagikan:

Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap dalang kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penyelidikan tujuh kasus Karhutla dilakukan sejak Januari hingga Februari.

Pihak kepolisian menetapkan 8 tersangka dalam tujuh kasus laporan. Data tersebut diungkapkan oleh Kombes Donny Charles Go, Kabid Humas Polda Kalbar, 2 Maret.

"Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," tutur Kombes Donny Charles Go di Pontianak, dilansir Antara.

"Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," ujarnya.

Tujuh kasus karhutla ditangani sejumlah polres. Terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.

"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang," ungkapnya.

Tim dari Ditkimsus Lakukan Penyelidikan di Lokasi Kebakaran

Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, katanya.

"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambung Donny.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," katanya.

Pemberian Sanksi Kepada Pelaku Karhutla

Gubernur Kalbar juga menegaskan akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan Karhutla. "Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.

Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing.

Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.