KPK Panggil 6 Sanksi dalam Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo, Bos BNI Cibinong Diperiksa
Ilustrasi Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil nama-nama baru dalam kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Enam orang sanksi siap diselidiki dalam kasus suap benur atau benih lobster tersebut.

Alex Wijaya, Pimpinan BNI Cabang Cibinong, menjadi salah satu yang dipanggil. Pemeriksaan dilakukan kepadanya guna melengkapi berkas perkara kasus suap benih lobster tersebut.

"Alex Wijaya, Pimpinan BNI Cabang Cibinong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," tutur Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, lewat keterangan tertulis, 23 Februari.

Ada sederet nama lain yang akan diperiksa oleh penyidik KPK. Nama-nama tersebut di antaranya dua orang notaris bernama Alvin Nugraha dan Lies Herminingsih, PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, karyawan swasta atas nama Badriyah Lestari, dan mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keenam saksi ini. Namun, mereka dipastikan mengetahui kasus suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di penghujung tahun 2020 lalu.

Edhy Prabowo Terima Suap bersama Lima Tersangka Lain

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Adapun pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Pasal yang Menjerat Edhy Prabowo

Dalam perkara ini, Edhy dan lima orang lainnya dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Suharjito dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.